dari studi kasus hak cipta dapat diketahui fungsi dari hak cipta tersebut adalah untuk memiliki hak penuh dari suatu benda ataupun kreatifitas yang diciptakan oleh satu orang artaupun lebih,,,
Sabtu, 02 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar