Sabtu, 02 Juni 2012

dari studi kasus hak cipta dapat diketahui fungsi dari hak cipta tersebut adalah untuk memiliki hak penuh dari suatu benda ataupun kreatifitas yang diciptakan oleh satu orang artaupun lebih,,,

hak cipta ini dapat dikataka hak selamanya buat setiap benda atau kreatifitas yang dimiliki seseorang,,, tanpa bisa diganggu gugat oleh orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar